Revisi RTRW Kepri 2026, Pemko Batam Komitmen Pertahankan Kampung Tua

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 2 Mei 2026 | 13:50 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad  didampingi Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepri tentang RTRW Kepri 2017-2037.(Foto:Diskominfo Batam)
Walikota Batam Amsakar Achmad didampingi Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepri tentang RTRW Kepri 2017-2037.(Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau (Kepri) 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen tetap mempertahankan Kampung Tua.

Bahkan Pemko Batam memastikan Kampung Tua tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang ditata berbasis legalitas yang jelas serta memperhatikan aspek lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Walikota Batam Amsakar Achmad saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017-2037.

Baca Juga: Siap-Siap Greget! Nada Salsabila Kamil Rilis Cerita Baru 'NaCl' di Wattpad

Rapat digelar di di Kantor Wali Kota Batam, Kamis 30 April 2026 lalu dan dihadiri juga Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra,

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga.

Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar.

Ia menambahkan, seluruh rumusan dalam revisi RTRW merupakan hasil kesepahaman berbagai pihak.

Baca Juga: Batam Kota Tujuan, Menjaga Keseimbangan Antara Migrasi dan Lapangan Kerja

Sehingga pada tahap lanjutan diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan pandangan yang mendasar.

Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas sektor yang melibatkan organisasi perangkat daerah, Badan Pengusahaan Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026.

Dari pembahasan tersebut, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah.

Baca Juga: Respons Aduan Warga U-Turn Di Jalan Laksamana Bintan Dibuka Kembali, Lokasi Digeser Demi Keselamatan

Salah satunya penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X