KLIKREAD.COM, Batam - Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau (Kepri) 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen tetap mempertahankan Kampung Tua.
Bahkan Pemko Batam memastikan Kampung Tua tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang ditata berbasis legalitas yang jelas serta memperhatikan aspek lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Walikota Batam Amsakar Achmad saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017-2037.
Baca Juga: Siap-Siap Greget! Nada Salsabila Kamil Rilis Cerita Baru 'NaCl' di Wattpad
Rapat digelar di di Kantor Wali Kota Batam, Kamis 30 April 2026 lalu dan dihadiri juga Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra,
“Keberadaan kampung tua harus kita jaga.
Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan, seluruh rumusan dalam revisi RTRW merupakan hasil kesepahaman berbagai pihak.
Baca Juga: Batam Kota Tujuan, Menjaga Keseimbangan Antara Migrasi dan Lapangan Kerja
Sehingga pada tahap lanjutan diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan pandangan yang mendasar.
Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas sektor yang melibatkan organisasi perangkat daerah, Badan Pengusahaan Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026.
Dari pembahasan tersebut, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah.
Baca Juga: Respons Aduan Warga U-Turn Di Jalan Laksamana Bintan Dibuka Kembali, Lokasi Digeser Demi Keselamatan
Salah satunya penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.