Dengan kebijakan tersebut, Mendagri juga meminta pemerintah daerah memangkas anggaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Untuk menekan polusi, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen.
ASN juga didorong menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.
Selain efisiensi, kebijakan ini mewajibkan penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), seperti penggunaan tanda tangan elektronik dan absensi digital.
Ditegaskan Mendagri, bahwa meskipun bekerja dari rumah, kinerja ASN harus tetap terukur berbasis output (hasil), bukan sekadar kehadiran fisik.
Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, menyampaikan bahwa pihaknya telah membahas terkait efesiensi anggaran hal tersebut dan terapkan mulai Jumat 24 April 2026.
Bahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas usulan efisiensi anggaran sebesar Rp18.155.350.882.
Jumlah tersebut terdiri atas dua kategori, yakni efisiensi berdasarkan surat edaran wali kota sebesar Rp10.811.154.611 dan efisiensi dari penerapan budaya kerja sebesar Rp7.344.196.271.
Penghematan tersebut bersumber dari beberapa komponen belanja, seperti listrik, air, telepon, BBM, dan perjalanan dinas (SPPD).
Ia juga memaparkan realisasi pendapatan daerah hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp988.163.191.800,69 atau 23,61 persen.
Baca Juga: Lis Sebut Keberadaan UMKM Jadi Sektor Strategis Menjaga Perputaran Ekonomi Masyarakat
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp775.063.332.488,4 atau 18,02 persen.