KLIKREAD.COM, Batam - Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, akan menindak tegas bagi pelaku aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Untuk memastikan adanya aktivitas tambang pasir ilegal ini, Li Claudia Chandra bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri, Minggu 12 April 2026, langsung turun kelapangan mengecek keberadaan para penambang pasir tersebut.
Langkah dilakukan Li Claudia ini, sebagai bentuk respons cepat dalam menjaga dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut sekaligus mengawasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Hasil peninjauan tersebut, Li Claudia bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri menemukan sedikitnya empat lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin.
“Setop tambang pasir ilegal yang ada.
Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan.
Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Li Claudia di lokasi penertiban.
Baca Juga: Pemko Batam Lakukan Waspada Dini Terhadap Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban
Selain aspek hukum, Li Claudia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko terhadap bencana seperti banjir dan longsor.
Dampak ini, lanjut Li Claudia, tidak hanya dirasakan saat ini tetapi juga membebani generasi mendatang.
“Penindakan harus langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” tambahnya.
Baca Juga: Amsakar Hadiri Perayaan Dharma Santi Nyepi 2026 di Batam