kepri

Gubernur Kepri Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2025 ke BPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 18:20 WIB
Gubernur Kepri Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2025 ke BPK

 

KLIKREAD.COM, Batam - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Provinsi Kepualaun Riau Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor BPK Batam Centre, Senin, 30 Maret 2026.

Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Kepri itu diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kepri Emmy Mutiarini.

Gubernur Ansar dalam sambutannya mengatakan, penyerahan Laporan Keuangan Unaudited ini adalah kewajiban konstitusional yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri sebelum jatuh tempo tiga bulan, yakni setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan dimaksud berisi realisasi anggaran tahun anggaran 2025, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca per 31 Desember 2025, laporan operasional, laporan arus kas tahun anggaran 2025, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan dan laporan hasil review inspektorat.

Baca Juga: Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu, Pemko Batam dapat Apresiasi BPK Kepri

"Laporan keuangan anaudited ini adalah wujud pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kepri sebagai cerminan, kalau kita telah melaksanakan tata kelola keuangan secara transparan dan juga akuntabel, " jelasnya.

Adapun laporan keuangan yang disamapaikan kali ini, juga telah melalui proses review oleh aparat intern pengawas pemerintah dalam hal ini Inspektorat Provinsi Kepri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan keandalan laporan yang kita sampaikan.

Sedang Kepala BPK Perwakilan Kepri Emmy Mutiarini menegaskan, bahwa lapaoran keuangan anauidted pemerintah daerah adalah amanat UU No 17 Tahun 2003, UU No I Tahun 2004 dan UU No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tannggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga: Lapas Umum Tanjungpinang Ikuti Halal Bihalal Virtual Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

"Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan dengan berpedoman pada prinsip standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap hukum dan efektivitas pegendalian interen, " tegas Emmy Mutiarini. ***

Tags

Terkini