Sedangkan untuk juara harapan 1 hingga 7 memperoleh hadiah mulai dari Rp3 juta untuk Harapan 1, Rp2 juta Harapan 2, Rp1 juta Harapan 3, dan Rp500 ribu Harapan 4 hingga 7.
Ketentuan teknis bagi peserta antara lain, lori maksimal menampung 11 orang di luar sopir, sedangkan pick up maksimal 5–7 orang. Kecepatan kendaraan dibatasi 4 kilometer per jam, dan tinggi mobil hias tidak boleh melebihi 4 meter.
Baca Juga: Lakukan Pinjaman Daerah Rp30 Miliar, Pemko Tanjungpinang Teken Kesepakatan Bersama BRK Syariah
Peserta diwajibkan mengumandangkan takbir secara langsung tanpa rekaman dan mengikuti seluruh rute hingga garis finish.
Pelanggaran ketentuan akan menyebabkan peserta dinyatakan gugur.***