Baca Juga: Walikota Batam Tegaskan Petugas Pelabuhan Berikan Pelayanan Terbaik pada Para Penumpampang
Sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, lanjut Djasman, pinjaman daerah rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD.
Dan pelunasannya juga diwajibkan pada tahun berjalan.
“Artinya, pinjaman ini hanya bersifat talangan, dan bukan menjadi hutang.
Baca Juga: Pastikan Arus Mudik Lebaran Berjalan Lamcae, Walikota Batam Cek Fasilitas dan Pelayanan Pelabuhan
Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama.
Dan hal ini diatur dalam peraturan pemerintah,” jelas Djasman.***