Baca Juga: Walikota Batam Tegaskan Petugas Pelabuhan Berikan Pelayanan Terbaik pada Para Penumpampang
Sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, lanjut Djasman, pinjaman daerah rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD.
Dan pelunasannya juga diwajibkan pada tahun berjalan.
“Artinya, pinjaman ini hanya bersifat talangan, dan bukan menjadi hutang.
Baca Juga: Pastikan Arus Mudik Lebaran Berjalan Lamcae, Walikota Batam Cek Fasilitas dan Pelayanan Pelabuhan
Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama.
Dan hal ini diatur dalam peraturan pemerintah,” jelas Djasman.***
Artikel Terkait
Polresta Barelang Ungkap Kasus Penipuan Calo Tiket Kapal di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur
Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Buka Penerimaan Santri Baru 2026-2027, Pendaftaran Gratis
Kebersamaan dan Kepedulian Warga Mungka Batam Terjalin Erat di Acara Bukber Ramadhan
Riding Bersama, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Infrastruktur Jalan
Satbinmas Polresta Barelang Berikan Pelayanan Humanis pada Penumpang Sakit di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar
Pastikan Arus Mudik Lebaran Berjalan Lancar, Walikota Batam Cek Fasilitas dan Pelayanan Pelabuhan
Walikota Batam Tegaskan Petugas Pelabuhan Berikan Pelayanan Terbaik pada Para Penumpampang
Pemko Batam Siapkan Sejumlah Rangkaian Kegiatan dalam Menyambut Hari Raya Idul Fitri
Kesempatan Masih Terbuka Pendaftaran Turnamen Voly Piala Bergilir Raih Hadiah Ratusan Juta
Pantau Harga di Pasar Tanjungpinang, Stok Sembako Jelang Hari Raya Idul Fitri Aman dan Harga Terkendali