Lakukan Pinjaman Daerah Rp30 Miliar, Pemko Tanjungpinang Teken Kesepakatan Bersama BRK Syariah

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 16 Maret 2026 | 16:47 WIB
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Branch Manager BRK Syariah Baharudin foto bersama usai kesepakatan pinjaman daerah Rp30 miliar. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Branch Manager BRK Syariah Baharudin foto bersama usai kesepakatan pinjaman daerah Rp30 miliar. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

Baca Juga: Walikota Batam Tegaskan Petugas Pelabuhan Berikan Pelayanan Terbaik pada Para Penumpampang

Sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, lanjut Djasman, pinjaman daerah rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD.

Dan pelunasannya juga diwajibkan pada tahun berjalan.

“Artinya, pinjaman ini hanya bersifat talangan, dan bukan menjadi hutang.

Baca Juga: Pastikan Arus Mudik Lebaran Berjalan Lamcae, Walikota Batam Cek Fasilitas dan Pelayanan Pelabuhan

Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama.

Dan hal ini diatur dalam peraturan pemerintah,” jelas Djasman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X