kepri

Sambut Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemko Batam akan Gelar Pawai Takbir Kendaraan Hias

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:50 WIB
Acara tahunan pawai takbir dengan kendaraan hias di gelar Pemko Batam pada tahun lalu. Tahun ini pawai takbir akan digelar kembali.(Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menggelar pawai takbir Idul Fitri 1447 Hijriah mengunakan kendaraan hias pada malam takbiran.

Untuk mematangkan persiapan pelaksanaan pawai takbir digelar rapat koordinasi dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis 12 Maret 2026.

Usai rapat, Firmansyah mengatakan pawai takbir merupakan agenda tahunan yang selalu dinantikan masyarakat Batam.

Karena itu, pemerintah kota memastikan seluruh persiapan dilakukan secara matang agar kegiatan berlangsung tertib, aman, dan meriah.

“Pawai takbir menjadi momentum syiar Islam sekaligus sarana kebersamaan masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

Kami ingin pelaksanaannya berjalan lancar dan dapat dinikmati oleh masyarakat,” ujar Firmansyah.

Ia menjelaskan, pawai takbir dilaksanakan pada malam 1 Syawai 1447 H pukul 19.30 WIB. Rute pawai akan dimulai dari kawasan Dataran Engku Putri, Batamcentre.

Kemudian melintasi sejumlah ruas jalan utama, yakni Simpang Pollux - Simpang Kepri Mall - Flyover Laluan Madani - Simpang Gelael - Bundaran Madani - Hotel 01 - Bundaran BP Batam, dan berakhir kembali di kawasan kantor Wali Kota Batam.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Batam, Yusfa Hendri, mengatakan pawai takbir tahun ini akan diramaikan kendaraan hias dari berbagai instansi dan organisasi.

“Kami mengundang partisipasi berbagai pihak untuk ikut memeriahkan pawai takbir, mulai dari BP Batam, organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga instansi vertikal, perbankan, dan sektor perhotelan,” kata Yusfa.

Ia menjelaskan, kendaraan hias yang mengikuti pawai harus memenuhi sejumlah ketentuan teknis.

Kendaraan yang digunakan berupa mobil pikap atau lori dengan maksimal enam roda.

Tinggi kendaraan hias dibatasi maksimal empat meter, dengan jarak minimal dari permukaan aspal sekitar 50 sentimeter.***

 

Tags

Terkini