KLIKREAD.COM, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker KUM) Kota Tanjungpinang, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tanjungpinang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Disnaker KUM Kota Tanjungpinang, Efendi, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi setiap menjelang hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR keagamaan kepada pekerja merupakan kewajiban perusahaan.
Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kota Tanjungpinang agar membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Efendi, Kamis 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Bentuk Apresiasi Menjelang Idul Fitri, Walikota Tanjungpinang Serahkan Bingkisan dan Insentif RT/RW
Sebagai tindak lanjut di daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 181 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Kota Tanjungpinang.
Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tanjungpinang sebagai pedoman pelaksanaan pemberian THR kepada para pekerja.
Selain itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga menerbitkan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 180 Tahun 2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi di Kota Tanjungpinang.\
Baca Juga: Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana di Nongsa
Efendi berharap seluruh perusahaan di Kota Tanjungpinang dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.***
Artikel Terkait
Rakor Penanganan Stress Area, BP Batam dan PT ABH Fokus Atasi Penguatan Suplai Air
Pemko Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelu Mari Raya Idul Fitri
Walikota Batam Ajak Masyarakat Manfaatkan Bulan Ramadan Guna Tingkatkan Ketakwaan dan Perkuat Kebersamaan
Pemko Batam Dorong OJK Edukasi Literasi Keuangan Masyarakat Guna Cegah Praktik Keuangan Ilegal
Investasi Masa Depan Batam, Walikota Amsakar Lakukan Transformasi RPJMD Lebih Terfokus Penguatan SDM
Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian dan Penadahan Sepeda Motor di Sekupang
Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana di Nongsa
Belum Terjadi Lonjakan, Kadinkes Nilai Imunisasi Efektif Cegah Penyebaran Campak di Tanjungpinang
Bentuk Apresiasi Menjelang Idul Fitri, Walikota Tanjungpinang Serahkan Bingkisan dan Insentif RT/RW
Amankan Jelang dan Paska Hari Raya Idul Fitri, Polresta Tanjungpinang Mulai Gelar Operasi Ketupat Seligi 2026