KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, Pemko Batam juga membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan.
Baca Juga: Rakor Penanganan Stress Area, BP Batam dan PT ABH Fokus Atasi Penguatan Suplai Air
Hal ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang telah ditindaklanjuti melalui Surat Imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor B/36/500.15.14.1/III/2026.
“Bapak Walikota Batam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.
Pembayaran harus diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Rudi, Selasa 10 Maret 2026.
Baca Juga: Ringankan Biaya Kebutuhan, DP3 Tanjungpinang Gelar GPM di Tanjung Unggat Diserbu Warga
Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Rudi juga menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak memperoleh THR.
Selain THR, pemerintah juga menekankan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.
Baca Juga: Operasi Ketupat Seligi 2026, Pemko Tanjungpinang Siap Kolaborasi Bersama Polresta Amankan Idul Fitri
Menurut Rudi, perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi minimal 12 bulan terakhir.