Pemko Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelu Mari Raya Idul Fitri

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 11 Maret 2026 | 15:41 WIB
Rudi Panjaitan, Kadiskominfo Batam. (Diskominfo Batam)
Rudi Panjaitan, Kadiskominfo Batam. (Diskominfo Batam)

“Besaran BHR paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir,” jelasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X