KLIKREAD.COM, Batam - Dalam rangka menciptakan ruang digital aman bagi anak dan remaja, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperketat para pengguna platform digital yang mewajibkan melakukan verifikasi usia.
Serta meningkatkan pengawasan akun pengguna, khususnya bagi anak-anak.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, Sabtu 7 Maret 2026.
Baca Juga: Tugboat Terbalik di Batam,PT Pradana Samudra Lines Bertanggungjawab
Dikatakan Rudi, bahwa hal ini merupakan penegasan komitmen Pemko Batam dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dan remaja.
Dan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terkait implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut kata Rudi, disambut baik Pemko Batam karena merupakan langkah strategis meminimalkan berbagai risiko dihadapi anak-anak di dunia maya.
Baca Juga: Yayasan Usnul Khotimah Bagikan 520 Porsi Sup Ayam Gratis di Kampung Baru Batam
“Pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan ini.
Platform digital kini diwajibkan memperketat verifikasi usia serta meningkatkan pengawasan akun pengguna, khususnya bagi anak-anak.
Ini penting agar ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan masa depan generasi muda,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, kebijakan ini akan diterapkan mulai 28 Maret 2026 bertujuan menekan berbagai potensi dampak negatif internet, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), hingga risiko kecanduan media sosial.
Baca Juga: Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah Bantu Belanja Dapur Lebih Hemat
Menurut Rudi, keberhasilan implementasi aturan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform digital, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat.