Perkuat Komitmen Integritas Aparatur, Walikota Batam Keluarkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:46 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra pada salah satu kesempatan. (dok:Diskominfo Batam)
Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra pada salah satu kesempatan. (dok:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Dalam rangka pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar, Walikota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026.

Surat edaran ini menerbitkan tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Walikota Amsakar, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah memperkuat komitmen integritas aparatur sekaligus mencegah potensi praktik korupsi yang kerap muncul menjelang perayaan hari raya.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri, Walikota Batam Salurkan 3.800 Paket Sembako

Menurutnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang berpotensi koruptif,” ujar Amsakar.

Ia menegaskan, ASN dilarang meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Walikota Batam Intruksikan OPD Percepat Proses Administrasi Pencairan THR dan Insentif Tokoh Masyarakat

Baik itu secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan, ataupun sesama ASN.

Selain itu, aparatur juga diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Serta menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga: Tanamkan Kecintaan Terhadap Al Qur'an, Masjid Nurul Jannah Eden Park Batam Gelar Peringatan Malam Nuzulul Qur'an

Amsakar menambahkan, apabila terdapat ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X