KLIKREAD.COM, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang melaksanakan rapat penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) sebagai langkah strategis dalam memetakan alur kerja pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Serta meminimalisir tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah.
Kegiatan digelar di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu 18 Februari 2026.
Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum Setdako Tanjungpinang, Augus Raja Unggul, yang menegaskan bahwa penyusunan peta proses bisnis merupakan kebijakan strategis pemerintah daerah.
Terutama dalam mendukung penilaian Reformasi Birokrasi dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan ini mengacu pada PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Serta Perwako Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis.
Baca Juga: Wali Kota Batam Ajak Masyarakat Manfaatka Ramadan Momentum Pererat Silaturahmi
Augus menjelaskan, penyusunan peta proses bisnis tingkat kota diselaraskan dengan dokumen RPJMD/RPD yang memuat visi dan misi kepala daerah, tujuan, sasaran, program, serta tanggung jawab perangkat daerah.
Sementara pada tingkat OPD, penyusunan mengacu pada Renstra yang mencakup tujuan, sasaran, program, kegiatan, subkegiatan, serta penanggung jawab pelaksanaan.
“Penyusunan Probis bertujuan menyamakan persepsi antar program dan kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah, memperjelas tahapan penyusunan.
Baca Juga: Walikota Batam Tegaskan Pengaturan Jam Kerja Tidak Boleh Kurangi Kualitas Layanan pada Masyarakat
Serta memastikan keterpaduan proses bisnis di lingkungan Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.