kepri

Ciptakan Suasana Kondusif Selama Ramadan dan Idul Fitri, Pemko Batam Atur Operasional Tempat Hiburan

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:40 WIB
Walikota dan Wakil Walikota Batam saat rapat penetapan jam operasional tempat hiburan.(Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada 9 Februari 2026, sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat.

Melalui Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri.

Baca Juga: Tiba di Anambas, Kajari Baru Jalani Sesi Adat Melayu

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan wajib ditutup total pada waktu-waktu tertentu.

Jenis usaha yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual, maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, serta spa, termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel.

Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Batam Tunda Pengesahan Ranperda Adminduk hingga Maret 2026

Penutupan dilakukan dalam tiga periode utama, yakni tiga hari menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan), tiga hari pada pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an (16-18 Ramadan).

Serta tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri (H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal). ***

 

Tags

Terkini