Tim segera mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk memastikan kondisi korban, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan saksi.
Baca Juga: Pelantikan dan Rapat Kerja IPMKOB-Pekanbaru Periode 2025-2026
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka MAS Als P (22) di wilayah Kabil beserta barang bukti handphone milik korban, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MSL Als M (22) di kediamannya beserta sepeda motor milik korban.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Supra milik tersangka, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit power bank warna hijau, 1 lembar STNK asli, serta tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Nongsa guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
Polsek Nongsa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Nongsa.
Polresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hari dan di lokasi yang sepi, serta tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan.
Baca Juga: Kegiatan PBM Bulan Ramadan, Disdik Batam Kurangi Jam Belajar Siswa SD dan SMP
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila melihat, mengetahui, atau mengalami kejadian menonjol maupun tindak pidana melalui Layanan Kepolisian 110 Polresta Barelang, karena setiap laporan masyarakat merupakan langkah awal yang sangat penting bagi Kepolisian untuk bergerak cepat memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. ***