kepri

Walikota Tanjungpinang Terbitkan SE Penutupan Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadan

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:20 WIB
Ilustrasi. Selama bulan Ramadan tempat hiburan di Tanjungpinang dilarang beroperasi./net

Selain itu, selama bulan suci Ramadan seluruh warung, toko, restoran, dan kafe dilarang menjual minuman keras/minuman beralkohol serta minuman tradisional sejenis tuak.

Baca Juga: Meski Batam Dinilai Wilayah Multikultural, Namun Walikota Batam Bangga Persatuan dan Kesatuan Tetap Terjaga.

Setelah Ramadan, ketentuan penjualan minuman tersebut tetap harus mengacu dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Tags

Terkini