Pada kesempatan itu Amsakar juga mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Sosialisasi Coretax Perkuat Kepatuhan Pajak Pegawai RSBP
“Selambat-lambatnya 60 hari, seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ini menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” katanya.***