Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut dan mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih tiga kali.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah dompet milik korban, uang hasil penukaran mata uang asing, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tas sandang, satu unit telepon genggam, serta bukti transaksi penyetoran uang.
Selain korban, petugas juga telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, di antaranya saksi berinisial F.K.W. dan K.A.
Dalam doorstop tersebut, Iptu Noval Adimas menegaskan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana Jo Pasal 23 Ayat (1) KUHPidana.
Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. ***