kepri

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polisi Tahan Oknum PNS di Natuna

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:22 WIB
Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra.

Dimana sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Asisten Pelatih Arema FC Meninggal Pasca Kolaps di Acara 100 Tahun Stadion Gajayana Malang

‎Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban.

"‎Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan pada Kamis 15 Januari 2026 di Rutan Polres Natuna guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga: Mentan Amran Sidak di Karimun, Ribuan Ton Beras Ilegal Diamankan

Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

‎Polres Natuna menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

"Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di Natuna, " tutupnya.

Halaman:

Tags

Terkini