Terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kepala pompa celup merek Yonju Reduser, satu unit filter Esos, satu unit potongan gantungan crane, satu unit reducer ukuran 6 inci, satu unit pendingin knalpot mesin, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Baca Juga: PT Philips Industries di Batam Membuka Lowongan Kerja Dibutuhkan untuk Posisi Pekerja Pabrik
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja cepat dan solid personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah, setelah laporan kami terima, anggota langsung bergerak dan dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Bengkong.
Baca Juga: Lowongan Dibutuhkan Segera Posisi Admin Gudang PT Kobe Boga Utama di Batam
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***