kepri

Guna Penyesuaian Regulasi dan Kepastian Hukum, Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 Resmi Dicabut

Kamis, 8 Januari 2026 | 20:22 WIB
Walikota Tanjungpinang dan DPRD memperlihatkan nota kesepakatan pencabutan Perda No.7 tahun 2010. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang – DPRD Bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.

Pencabutan Perda tersebut dalam penyesuaian regulasi dan kepastian hukum dan juga sudah tidak relevan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Hal ini juga, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: Walikota Tanjungpinang Imbau Warga Pesisir Tingkatkan Kewaspadaan Banjir Rob Susulan

Acara pencabutan perda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus).

Terkait Pengambilan Persetujuan, Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Wali Kota dengan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Penetapan Ranperda menjadi Perda.

Baca Juga: Banjir ROB Genangi Wilayah Pesisir Kota Tanjungpinang, BPBD Terus Lakukan Pemantauan dan Penanganan

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis 8 Januari 2026.

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD khususnya Pansus.

Hal ini atas kerja sama dalam pembahasan, penyempurnaan, hingga pengesahan sampai dengan pengundangan Ranperda menjadi Perda.

Baca Juga: Hasil Usulan Musrembang Kelurahan, Walikota Tegaskan Segera Dibahas Secara Menyeluruh Disusun Berdasarkan Skala Prioritas

Lis menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Halaman:

Tags

Terkini