KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan memberikan edukasi mendalam kepada masyarakat menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh hari ini.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formal.
Bendahara Umum SEMMI Tanjungpinang-Bintan, Ismet Dwi Agus Riauwaldi, menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP baru ini membawa pergeseran orientasi hukum dari yang sebelumnya bersifat pembalasan menjadi lebih humanis.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 127 Personel
Menurut Ismet, masyarakat perlu mengetahui bahwa saat ini penegakan hukum di Indonesia mulai mengedepankan aspek keadilan restoratif dan rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Ismet menjelaskan bahwa dalam aturan yang baru, sanksi pidana tidak lagi melulu tentang pemenjaraan, tetapi juga memperkenalkan alternatif lain seperti kerja sosial dan pidana denda.
Hal ini menurutnya menjadi informasi penting yang harus diserap masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi terhadap fungsi hukum pidana di masa sekarang.
Baca Juga: Lakukan Tips Ini Cara Merawat Kampas Rem Sepeda Motor agar Tetap Awet
"Masyarakat perlu memahami bahwa hukum kita kini tidak lagi hanya berfokus pada penjara atau menghukum raga. KUHP baru ini memperkenalkan alternatif pidana yang lebih mendidik.
Ini adalah edukasi penting agar kita tidak lagi melihat hukum hanya sebagai alat pemberi efek jera yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk mencapai harmoni sosial di tengah masyarakat," ujar Ismet Dwi Agus Riauwaldi saat memberikan keterangan di Tanjungpinang, Jumat, 2 Januari 2026.
Selain substansi hukum materiil, Ismet juga menyoroti pentingnya masyarakat memahami KUHAP sebagai prosedur formal dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Perlu Pahami, Inilah Tips Cara Perawatan Kampas Kopling Sepeda Motor agar Tetap Awet
Ia menegaskan bahwa literasi mengenai hukum acara sangat krusial agar warga negara menyadari hak-hak mereka ketika berhadapan dengan proses hukum di lapangan, mulai dari pemanggilan hingga pemeriksaan.