KLIKREAD.COM, Tanjungpinang — Dalam mempercepat penyelesaikan sengketa lahan masyarakat, Pemko tanjungpinang menggelar sosialisasi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Sosialisasi diikuti diikuti perangkat daerah, perwakilan BPN, camat, lurah, RT/RW, serta masyarakat yang menjadi sasaran pendataan IP4T.
Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah, Zulhidayat dan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bukit Bestari, Jumat 28 November 2025.
Baca Juga: Bapanas Respon Permintaan Gubernur Ansar Kirim Bulog 4 Ribu Ton Beras Premium ke Kepri
Dalam arahannya, Sekda Zulhidayat menjelaskan bahwa IP4T bertujuan untuk mendata dan memetakan kondisi tanah secara lengkap, mulai dari penguasaan, kepemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatannya.
"Setiap data akan menjadi dasar penting untuk berbagai program pemerintah, seperti reforma agraria, percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Serta penyusunan penataan ruang. Melalui IP4T ini, pemerintah juga dapat mempercepat penyelesaian persoalan atau sengketa lahan yang terjadi di masyarakat," ujar Zulhidayat.
Zulhidayat mengatakan, bahwa melalui IP4T, dapat memastikan data tanah di Tanjungpinang benar-benar jelas, termasuk siapa yang menggunakan, siapa yang memiliki, dan bagaimana tanah digunakan.
"Data ini sangat penting untuk mempercepat pendaftaran tanah, mendukung penataan ruang, serta menyelesaikan berbagai persoalan lahan yang selama ini menjadi hambatan.
Dengan data yang lengkap dan akurat, pemerintah dapat bekerja lebih cepat, lebih tepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: BPS Bersama Pemprov Kepri dan Kabupaten Kota Perkuat Koordinasi Statistik Daerah dengan Pusat
Zulhidayat mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat demi kelancaran pelaksanaan IP4T.
Ia menegaskan bahwa setelah seluruh pengukuran dan verifikasi data selesai dilakukan, hasilnya akan dibahas dalam rapat resmi untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai aturan hukum yang berlaku.