"Jadi sepanjang 2025 ini ada 3576 orang yang sudah di deportasi, Rentan sakit 24 orang dan Jenazah 3 orang. Dan ini akan berlanjut sampai akhir tahun 2025," ungkap Imam.
Selain itu, upaya pencegahan yang sudah dilakukan oleh pihaknya bersama stakeholer juga cukup tinggi yakni mencapai 1009 orang PMI non prosedural.
Baca Juga: PT Samudra Berdikari Abadi Membutuhkan Segera untuk Posisi Sebagai Staf Accounting
Lantas kenapa kasus PMI non prosedural ini tidak kunjung berhenti, menurutnya disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, minimnya lapangan kerja di indonesia dan tingginya upah dan peluang kerja di Luar Negeri serta disatu sisi juga penegakan hukum yang masih masif.
Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yakni pertama, tidak ada lagi namanya eksploitasi terhadap para pekerja migran. Kedua, mengirim pekerja migran secara Legal dan Prosedural.
"Jadi 2 pesan ini yang harus kami jaga dan kami laksanakan. Tentu ini adalah komitmen besar Bapak Presiden Prabowo terhadap pekerja migran Indonesia melalui KP2MI", tegasnya. ***