“Bisa saja Imigrasi juga menunda atau menolak permohonan paspor jika diduga untuk tujuan non prosedural seperti pekerja ilegal dan lainnya,” ujar Arinda Barnas.
Adapun inikasi lainnya pemohon paspor berisiko TPPO dijabarkan, Arinda Barnas, yakni tidak dapat menjelaskan tujuan pembuatan paspor, dan tidak memiliki dokumen pendukung seperti tiket, booking hotel atau surat sponsor.
Ciri-ciri lainnya lagi, kata dia, dilihat dari usia pelamar terbilang masih muda dan memiliki pendidikan rendah atau berasal dari daerah rawan.
Serta adanya didampingi calo/agen dan pemohon juga menunjukkan tanda-tanda yang ditekankan.
Baca Juga: Kadisdukcapil Batam Targetkan Perekaman e-KTP Rampung Tahun 2026
Sementara langkah pencegahan TTPO dilakukan Imigarasi Batam saat membongkar paspor, kata Arinda Barnas, yakni dengan wawancara untuk menggali motif pemberangkatan ke luar negeri.
Dan juga diminta menunjukkan dokumen tamabhan berupa surat pernytaan rekomondasi dan dokumen pendukung lainnya.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan BP2MI, jika pemohon paspor mencurigakan ingin bekerja di luar negeri.
Dan penolakan pembuatan paspor oleh Imigrasi ini, sesuai dengan peraturan Dirjen Imigrasi No.IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017,” jelas Arinda Barnas panjang lebar.
Selain itu ditegaskan Arinda Barnas, sejauh ini Imigrasi Batam kerap melakukan koordinasi dengan BP2MI, Kepolisian Kemenlu, NHO, dan dinas daerah terkait.
Baca Juga: Walikota Batam Sampaikan Duka Cita Menag Atas Wafatnya 67 Santri di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
"Di Kantor imigrasi Batam juga menyediakan informasi terkait prosedur kerja hukum di luar negeri agar masyarakat lebih paham.
Bahkan edukasi bahaya TTPO kepada masyarakat ini juga sering dilakukan melalui sosialisasi dan media,” ucapnya lagi.***