KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI menetapkan tiga karya budaya asal Kota Tanjungpinang sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional 2025.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2025 oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Direktorat Warisan Budaya.
Acara digelar di Jakarta, Jumat 10 Oktober 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sendiri mengusulkan 14 karya budaya berasal dari kabupaten/kota.
Baca Juga: RSBP Batam Jalin Silaturahmi dengan Kemenkes RI, Bidik Status Rumah Sakit Pendidikan Utama
Namun hanya tiga karya budaya dari Tanjungpinang berhasil lolos penilaian, yaitu Astakona, Aqiqah, dan Pijak Tanah Mekah.
Ketiganya kini tercatat sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional yang diakui secara resmi oleh pemerintah pusat.
Menurut Kepala Bidang Adat Tradisi, Nilai Budaya, dan Kesenian, Heri Susanto, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai proses panjang, tiga karya budaya Tanjungpinang akhirnya ditetapkan sebagai WBTb nasional,” ujarnya, Minggu 12 Oktober 2025.
Heri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam proses penetapan, mulai dari Kementerian Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Kepri, masyarakat, hingga para narasumber.
Salah satunya Dato’ Syafaruddin yang menjadi presentator saat pemaparan karya budaya di hadapan tim ahli.
Baca Juga: Dengan Dukungan TPAKD, Pemko Batam Terus Mendorong Berbagai Program Pemberdayaan Ekonomi Berkeadilan
Tahun 2026, kata Heri, pihaknya berencana kembali mengusulkan sejumlah karya budaya lain dengan melengkapi data dan dokumentasi pendukung.