KLIKREAD.COM, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) segera membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan se-Kota Tanjungpinang.
Keberadaan Posbankum ini diperuntukan pendampingan masyarakat kurang mampu memberikan akses berkeadilan bila terjadi masalah hukum
Untuk mempercepat pembentukan Posbankum ini, Kanwil Kemenkumham Kepri melakukan audiensi bersama Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Audiensi dilakukan bertempat di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat 22 Agustus 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Walikota Lis didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Marzul Hendri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tamrin Dahlan.
Serta juga Kepala Bagian Hukum Setdako Lia Adhayatni.
Sementara itu, dari pihak Kanwil Kemenkumham Kepri hadir langsung Kepala Kantor Wilayah Edison Manik beserta jajarannya.
Baca Juga: Walikota Batam Turun Tangan, Langsung Tinjau Lokasi Banjir di Sagulung
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, menjelaskan bahwa percepatan pembentukan Posbankum di setiap kelurahan merupakan program prioritas.
Hal ini bertujuan memberikan akses keadilan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi yang kurang mampu.
“Di Kota Tanjungpinang terdapat 18 kelurahan, namun hingga saat ini baru terbentuk 4 Posbankum, yakni di Kelurahan Bukit Cermin, Air Raja, Batu IX, dan Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Baca Juga: Walikota Amsakar Ajak Kepala Sekolah Bersinergi untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
Kedepan, kami akan mengupayakan agar seluruh kelurahan memiliki Posbankum yang siap memberikan layanan bantuan hukum,” ujar Edison.