KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna DPRD Batam, Jumat, 15 Agustus 2025.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Pansus, yang telah menginisiasi dan membahas Ranperda ini bersama tim Pemko Batam dan para pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: Prabowo Klaim Telah Selamatkan Rp300 Triliun dari APBN yang Rawan Diselewengkan
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara komprehensif hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
"Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Pemko Batam dan DPRD dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Kota Batam," ujar Amsakar.
la menjelaskan, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.
Baca Juga: Gubernur Kepri Ajak Pramuka Terus Berinovasi dan Jadi Teladan Generasi Muda
Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dinilai sudah tidak relevan sehingga memerlukan penyesuaian.
Salah satu hasil pembahasan adalah perubahan judul dan format batang tubuh Ranperda, dari Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar menjadi Penyelenggaraan Pendidikan.
Perubahan ini dilakukan karena substansi muatan Ranperda yang disesuaikan lebih dari 50 persen, sehingga disepakati untuk mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2019.
Baca Juga: Sepertinya Anda Kehabisan Uang untuk Ramalan Zodiak Libra Sabtu, 16 Agustus 2025
"Dengan perubahan ini, aturan baru akan lebih relevan dan efektif dalam menjawab tantangan pendidikan di Batam," tutur Amsakar.