KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Mulai 1 Agustus 2025, sejumlah puskesmas di Kota Tanjungpinang mewajibkan peserta BPJS Kesehatan mendaftar antrean secara daring melalui aplikasi Mobile JKN.
Kebijakan ini diterapkan untuk mempercepat pelayanan dan mengurangi antrean di lokasi.
Beberapa puskesmas yang sudah menerapkan sistem ini antara lain Puskesmas Seijang, Tanjungpinang, Mekar Baru, Batu 10, dan Tanjung Unggat.
Baca Juga: Kontrol Kebingungan yang Ada di Pikiran Anda untuk Ramalan Zodiak Aries Rabu, 6 Agustus 2025
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam, menjelaskan bahwa pendaftaran online memberikan kemudahan bagi pasien karena dapat dilakukan dari rumah, sebelum hari pemeriksaan.
“Prosedurnya sangat mudah, yang penting sudah mengakses aplikasi Mobile JKN,” ujar Rustam, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menambahkan, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, turut memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini karena dinilai dapat mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Baca Juga: Kualitas Stereo Speaker Infinix NOTE 50X 5G+ Lantang Setelan JBL dengan Haptic Feedback Enak
Meski pendaftaran daring mulai diwajibkan, layanan manual tetap dibuka selama masa transisi.
Rustam menyebut kebijakan ini masih mengakomodasi pasien lanjut usia, warga yang tidak menggunakan ponsel pintar, serta mereka yang mengalami kendala teknis.
Sejak diterapkan, jumlah pengguna antrean online terus menunjukkan peningkatan.
Di Puskesmas Seijang, misalnya, rata-rata pendaftar daring meningkat dari di bawah 10 orang menjadi lebih dari 35 orang per hari.
Baca Juga: Pemprov Kepri dan DPRD Sepakati Perda Insentif dan Kemudahan Investasi