- Pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2
Sedangkan untuk BPHTB, diskon sebesar 40 persen diberikan untuk jenis perolehan berupa pemberian hak baru, waris, dan hibah.
Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga akan mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk media massa, media sosial, dan kantor kelurahan.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa diskon berakhir.
Baca Juga: Pelindo Salurkan Ratusan Paket Sembako di Panti Asuhan Tanjungpinang Bintan
Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan program dapat diperoleh dengan menghubungi BPPRD Kota Tanjungpinang atau mengakses situs resminya.
“Pemko Tanjungpinang mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah,” tutup Said.***