KLIKREAD.COM, Kepri - Dikarenakan semakin maraknya penggunaan bahasa gaul yang kian mendominasi percakapan sehari hari dikalangan para pegawai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kantor Bahasa Kepri akan menekan Memorandum of Understanding (MoU).
MoU ini nantinya terkait pengawasan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau.
Kedua instansi saat ini tengah mempersiapkan nota Kesepahaman/MoU terkait pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau.
Jelang dilaksanakannya penandatanganan MoU antara kedua belah pihak itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara, Selasa 22 Juli 2025, menerima audiensi dari Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Riau Titik Wijarnati.
Audiensi berlangsung di Ruang Kerja Sekdaprov, Lantai 3 Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Hadir bersama Kepala Kantor Bahasa Kepri, Koordinator Tim Kerja Pembinaan dan Bahasa Hukum Tasliati dan Koordinator Humas Erwin Maulana Sadewo.
Kepala Kantor Bahasa Kepri Titik Wijarnati dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Kepri yang selama ini telah mendukung penuh berbagai program Kantor Bahasa.
Menurutnya, kerja sama lintas sektor sangat diperlukan demi menjaga marwah bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Pemprov Kepri yang selalu terbuka dan mendukung program-program Kantor Bahasa.
Harapan kami, melalui MoU ini, pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dapat berjalan lebih optimal di ranah publik,” ujar Titik Wijarnati.
Ditekankan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga pendampingan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.