kepri

Ansar Nilai, Gugus Tugas TPPO Dikukuhkan Menandai Komitmen Provinsi Kepri Lindungi Masyarat dari Kejahatan Perdagangan Manusia.

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:41 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat mengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri. (Foto : Diskominfo Pemprov Kepri)

Tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia secara universal.

Baca Juga: Walikota Tanjungpinang resmikan Layanan Samsat Resmi Beropersi di MPP Tanjungpinang

“Perdagangan orang dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak manusiawi dengan kekerasan, intimidasi, dan penipuan.

Ini adalah pelanggaran HAM. Kita semua harus punya komitmen yang sama untuk menghentikannya,” ujarnya

Menurut Gubernur, pembentukan gugus tugas ini merupakan langkah konkret yang menyatukan kekuatan lintas sektor.

Baca Juga: Batam Siap Sukseskan Koperasi Merah Putih, Li Claudia: Keberpihakan Nyata untuk Rakyat

Baik dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat untuk bersinergi secara terkoordinasi.

“Kalau kita bekerja terorganisir, dalam satu komando, satu visi, saya yakin kita bisa tutup rapat-rapat celah perdagangan orang di Kepri.

Jangan beri ruang sedikit pun bagi para pelaku,” tegasnya.

Baca Juga: Inflasi di Tanjungpinang Aman dan Terkendali, Sekda Ingatkan TPID Jangan Lengah

“Saya berikan apresiasi tinggi untuk jajaran kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya yang terus bergerak cepat menangani kasus-kasus TPPO.

Tapi ke depan, pencegahan jauh lebih penting. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kita harus bergerak bersama,” tambah Gubernur.

Beliau juga menyinggung pentingnya implementasi berbagai landasan hukum yang telah ada, mulai dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembentukan gugus tugas.

Baca Juga: Lihat Implementasi Surat Edaran, Lis dan Raja Ariza Tinjau Langsung Hari Pertama Masuk Sekolah

Halaman:

Tags

Terkini