Bagi warga yang melakukan pelanggaran kecil, hanya diberikan teguran saja agar tidak mengulanginya lagi. Kalau skala besar, seperti pakai lori, itu baru disidangkan.
"Tentu ada, maksimal denda Rp2.500.000. Tapi kami akui pelanggaran kecil sering dikasih teguran saja. Kalau skala besar, seperti pakai lori, itu baru disidangkan," pungkas Eka. ***