Maupun eks peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang telah dinonaktifkan.
Rustam menjelaskan, Dinas Sosial akan terlebih dahulu mengupayakan reaktivasi bagi peserta PBI JK yang nonaktif.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Hadiri Penyerahan Tandon Air dan Peresmian Sanitasi Ponpes Daarul Hikam
Bila tidak memungkinkan, data mereka akan diajukan kembali melalui skema pembiayaan APBD.
Agar program ini tepat sasaran, pihak kecamatan dan kelurahan diminta aktif menyisir data warga tidak mampu di wilayah masing-masing, dengan melibatkan ketua RT dan RW.
“Langkah ini penting agar tidak ada warga kurang mampu yang terlewat dari pendataan,” tegasnya.
Jika hingga batas waktu kuota belum terpenuhi, maka peserta BPJS Mandiri Kelas 3 yang menunggak lebih dari enam bulan.
Baca Juga: BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 Rp 5,328 Triliun untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Dan tergolong tidak mampu juga dapat diusulkan untuk menerima bantuan, setelah melalui proses verifikasi.
“Kami akan prioritaskan warga yang benar-benar tidak mampu agar bisa mendapat akses layanan kesehatan yang layak,” tutup Rustam.***