KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Pemko Tanjungpinang telah menyiapkan Lapak alternatif untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) yang akan ditertibkan di kawasan Pasar Bintan Center (Bincen) dan sekitarnya.
Penertiban akan dilakukan Satpol PP dimulai pada 10 Juli 2025 terhadap PKL beraktivitas jual beli di trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor B/300/7/6.2.01/2025 tertanggal 6 Juli 2025.
Baca Juga: Indeks SPM Pendidikan Tanjungpinang 2025 Capai 82.01 Tertinggi di Provinsi Kepri
Yakni ditujukan kepada pengelola pasar, pemilik dan penyewa kios, serta PKL di wilayah tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Satpol PP mengimbau seluruh pihak untuk tidak lagi menggunakan ruang-ruang publik seperti taman kota, bahu jalan, dan fasilitas umum sebagai lokasi berdagang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan, penataan kawasan ini telah melalui tahapan sosialisasi.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Hadiri Penyerahan Tandon Air dan Peresmian Sanitasi Ponpes Daarul Hikam
Dan juga pendekatan secara bertahap dalam beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, para pedagang telah diberi pemahaman dan informasi mengenai rencana relokasi.
“Sejak Sabtu hingga Rabu kemarin, pedagang juga telah kami imbau untuk mulai berbenah dan tidak lagi berjualan di trotoar,” ujar Teguh, Rabu 9 Juli 2025.
Sebagai bagian dari solusi, Pemko telah memfasilitasi dialog antara PKL dan pengelola PT Sinar Bahagia yang menyediakan lapak di dalam area Pasar Bincen.
Baca Juga: BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 Rp 5,328 Triliun untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Proses ini juga melibatkan Wali Kota Tanjungpinang, yang menerima langsung aspirasi para pedagang.