KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan Kota Tanjungpinang tahun 2025 berada pada posisi tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Yakni dalam kategori Tuntas Madya dengan capaian indeks 82,01.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, bahwa SPM Pendidikan merupakan ketentuan jenis dan mutu pendidikan yang harus diterima setiap peserta didik.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Hadiri Penyerahan Tandon Air dan Peresmian Sanitasi Ponpes Daarul Hikam
“Alhamdulillah, SPM Pendidikan kita tertinggi di Kepulauan Riau.
Hal ini memperlihatkan tingginya komitmen pemerintah kota untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.
Peningkatan kualitas pendidikan, merupakan salah satu sektor yang menjadi atensi Wali Kota Tanjungpinang,” ujar Teguh, Rabu 9 Juli 2025.
Baca Juga: BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 Rp 5,328 Triliun untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Hal ini merupakan salah satu bentuk dan upaya peningkatan kualitas pendidikan yang baru saja dilaksanakan oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah adalah penggabungan atau merger empat SMP.
Yaitu SMP Negeri 1 dengan SMP Negeri 3, dan penggabungan SMP Negeri 5 dengan SMP Negeri 15.
Penggabungan SMP itu sendiri, lanjut Teguh, ditujukan untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan yang diterima peserta didik.
Baca Juga: Sehari Imigrasi Batam bersama KSP Keliling, Mulai dari Tanam Jagung Hingga Pemaparan TPPO
Lebih jauh Teguh mengatakan, SPM Pendidikan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Untuk menentukan jenis dan kualitas layanan pendidikan dasar yang berhak diterima murid.