kepri

Satpol PP Tanjungpinang Segera Tertibkan Gangguan Fasilitas Umum

Selasa, 8 Juli 2025 | 13:51 WIB
Pedagang Kaki Lima berjualan di trotoar Pasar Bintan Center./net

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang segera menertibkan gangguan di fasilitas umum.

Diantaranya gangguan terhadap jalur hijau, taman kota, fasilitas umum, serta jalan dan angkutan di kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnya.

Penertiban ini tertuang melalui Surat edaran bernomor B/300/7/6.2.01/2025, tertanggal 6 Juli 2025.

Baca Juga: Diskominfo Imbau Warga Waspadai Penipuan, Abaikan Permintaan Data Pribadi Melalui Telepon

Hal ini juga ditujukan kepada pengelola pasar, pemilik dan penyewa kios, serta pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di wilayah tersebut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada 7 April 2025.

Dalam surat edaran itu, Satpol PP mengimbau agar seluruh pihak tidak memanfaatkan jalan dan trotoar di luar peruntukannya.

Baca Juga: Kelurahan Bukit Cermin Wakili Kepri di Ajang Lomba Kelurahan Regional 2025

Aktivitas berjualan, menempatkan barang dagangan, atau meninggalkan peralatan usaha di jalur hijau, taman kota.

Dan juga fasilitas umum tanpa izin dari pemerintah daerah juga tidak diperbolehkan.

Aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1).

Baca Juga: BP Batam dan Bank Mandiri Perkuat Kemitraan, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Perbankan

Satpol PP meminta kerja sama dari seluruh pihak untuk menaati ketentuan ini.

Halaman:

Tags

Terkini