Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun bersama tim menggiring pelaku pencabulan anak dibawah umur ke Mapolsek Bintan Timur, Jumat 4 Juli 2025.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI nomor 35 thn 2014, ancaman 15 tahun penjara.