KLIKREAD.COM, Bintan - Seorang Perangkat RT di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan diamankan Polisi, lantaran mencabuli anak dibawah umur yang berusia 14 tahun berkali-kali.
Pelaku berinisial RD (38) diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur pada 30 Juni 2025, lantaran melakukan aksi bejat terhadap anak dibawah umur yang merupakan bagian dari keluarga pelaku.
Baca Juga: Dinas ESDM Kepri: PT SPP Miliki Izin SIPB Komoditas Pasir di Kawasan Kawal
Pelaku tidak berkutik saat diamankan Unit Macan Timur, Polsek Bintan Timur dirumahnya yang berada di Kecamatan Mantang.
Kanitreskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun mengatakan, aksi bejat yang pelaku lakukan bermula pada bulan November.
"Pelaku merayu korban dengan sejumlah uang, namun ditolak korban dan pelaku terus merayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan," kata Ipda Daeng Salamun, Jumat 4 Juli 2025.
Aksi bejat ini awalnya diketahui orang tua korban yang menemukan chat pelaku, dan anaknya yang mengarah ke aksi tidak senonoh.
Baca Juga: Kerja Keras Anda Menghasilkan Kesuksesan untuk Ramalan Zodiak Scorpio Sabtu, 5 Juli 2025
"Ketahuannya saat orang tua korban melihat chat pelaku dan korban kearah cabul. Lalu ornag tua melaporkan ke kita (Polisi)," jelasnya.
Daeng menambahkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di kebun kosong sebanyak puluhan kali.
"Pelaku mengaku sudah sebanyak 20 kali melakukan persetubuhan, dikebun pada saat malam hari," tambahnya.
Kasus persetubuhan ini masih didalami oleh pihak Kepolisian, Polsek Bintan Timur.
Baca Juga: Redmi Note 14 5G dengan Konfigurasi Kamera Lengkap Ada Lensa Sony dan Dual Stabilization
"Kita masih lakukan pendalaman, terkait lainnya kita informasikan lebih lanjut, " tutupnya.