KLIKREAD.COM, Batam - Wakil Walikota (Wawako) Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengapresiasi atas keberhasilan Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama jajaran Polresta Tanjungpinang megungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah.
“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
Karana hal Ini adalah langkah nyata untuk memberikan jaminan hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi korban dari praktik mafia tanah,” ujar Li Claudia.
Baca Juga: Wujudkan Pusat Ekonomi Kerakyatan Modern, Pemko Batam Berencana Bangun Kembali Pasar Induk Jodoh
Saat itu Li Claudia turut hadir dalam konferensi pers digelar di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Kamis 3 Juni 2025.
Turut hadir, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepri Nurus Sholichin.
dan juga Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kasus ini berawal pada tahun 2023 saat seorang warga Tanjungpinang melaporkan kejanggalan saat hendak mengubah sertifikat tanah dari analog ke digital di kantor BPN.
Dari laporan tersebut, ditemukan dugaan pemalsuan sertifikat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Tanjungpinang bersama Ditreskrimum Polda Kepri dan Satgas Anti Mafia Tanah.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengungkap jaringan pelaku yang terdiri dari tujuh orang.
Baca Juga: CPNS Lapas Batam Tunjukkan Semangat dan Kekompakan dalam Kegiatan Lari Bersama
Mereka menjalankan perannya masing-masing, mulai dari berpura-pura sebagai petugas BPN, pihak hukum, hingga anggota satgas.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 44 sertifikat bermasalah dari total 247 pemohon baik perorangan maupun badan hukum.'''