Namun, pelajar masih diizinkan beraktivitas di luar rumah jika tujuannya jelas dan positif, seperti membantu orang tua berdagang, mengikuti les, atau kegiatan positif lainnya.
“Yang penting ada kepastian bahwa mereka melakukan kegiatan yang dibenarkan.
Baca Juga: Hari Bhayangkara, Upacara dan Baksos di Bintan Jadi Tanda Polri Pengayom Rakyat
Tapi kalau ditemukan nongkrong di taman, tempat sepi, atau area gelap tanpa alasan jelas, akan kita tertibkan,” ujarnya.
Proses penertiban akan dilakukan dengan pendekatan edukatif, yaitu pembinaan di kantor Satpol PP, pemanggilan orang tua.
Dan juga pemberitahuan kepada pihak sekolah.
“Sejauh ini, pelajar di Tanjungpinang masih dalam kategori baik. Dengan aturan ini, kami yakin masyarakat akan mendukung penuh,” tambahnya.
Dalam dialog publik tersebut, sejumlah warga menyampaikan dukungan melalui sambungan telepon.***