Sebagai Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang dikenal sebagai pusat budaya Melayu yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat, kesantunan, dan etika sosial.
Nilai-nilai luhur ini, kata Lis, menjadi fondasi penting dalam membentuk karakter generasi muda.
“Kami ingin membentuk generasi muda yang berakhlakul karimah, berjiwa Qur’ani.
Baca Juga: BP Batam Gelar FGD untuk Perkuat Sinergi Regulasi Jasa Pengurusan Transportasi
Dan membanggakan Tanjungpinang ke mana pun mereka melangkah,” lanjutnya.
Penerapan kembali kebijakan ini akan dilakukan dengan pendekatan komunikasi yang humanis dan kolaboratif.
Pemko akan membentuk satuan tugas yang melibatkan Satpol PP, pihak sekolah, kepolisian, TNI, RT RW.
Serta peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Kepri Naik 39,05 Persen, Batam Pintu Masuk Terbanyak
“Satpol PP tidak bekerja sendiri. Kita bentuk Satgas bersama, dibantu TNI, Polri, dan Forkopimda,” tegas Lis.
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta.
Sosialisasi juga akan digencarkan di berbagai ruang publik agar masyarakat memahami esensi aturan ini.
Dalam dialog tersebut, Wali Kota turut didampingi Kepala Dinas Pendidikan Teguh Ahmad Syafari, dan Kepala Satpol PP Abdul Kadir Ibrahim.
Kasatpol PP, yang akrab disapa Akib, menjelaskan pengawasan terhadap pelajar akan dilakukan setiap hari pukul 18.00 hingga 21.30 WIB.