KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi Komisi XIII DPR RI yang memilih Batam sebagai tempat konsultasi publik.
Mengingat Batam sebagai daerah yang tinggi lalu lintas manusia dan potensi terjadinya tindak pidana di wilayahnya itu.
Saat itu Komisi XIII DPR RI menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Konsultasi Publik ini digelar di Kantor Wali Kota Batam, Rabu, 2 Juli 2025.
Pada kesempatan itu Wali Kota Batam menegaskan, pentingnya revisi regulasi ini agar lebih implementatif dan tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Batam ini daerah perbatasan, miniatur Indonesia dengan masyarakat yang multikultural dan beragam karakter.
Baca Juga: Amsakar Lantik dr. Tanto Budiharto sebagai Direktur RSBP Batam, Berikan Pelayanan Terbaik
Banyak isu yang relevan, seperti kejahatan transnasional, narkoba, hingga perdagangan orang.
Kami harap revisi ini nantinya dapat menjawab persoalan-persoalan tersebut,” ujarnya.
Ia berharap kedepannya regulasi yang dihasilkan semakin mantap.
Seraya Amsakar turut memaparkan perkembangan Batam yang saat ini sedang berbenah total.
Baca Juga: BP Batam Gelar FGD untuk Perkuat Sinergi Regulasi Jasa Pengurusan Transportasi
Termasuk dukungan dua peraturan pemerintah yang diterbitkan Presiden untuk Kota Batam.