kepri

Pemko Batam Gesa Penetapan Lokasi Reklame, Setelah Tertibkan 864 Tiang Reklame Tak Berizin

Selasa, 1 Juli 2025 | 15:12 WIB
Rapat pembahasan Rencana Titik Reklame Kota Batam dalam rangka Revisi Perwako 50/2024. (Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam saat ini sedang menggesa dalam penetapan titik lokasi reklame.

Setelah sebelumnya, Tim Task Force Penertiban Reklame telah menertibkan reklame tak berizin sebanyak 864 tiang reklame.

Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan Rencana Titik Reklame Kota Batam dalam rangka Revisi Perwako 50/2024.

Baca Juga: Amsakar Achmad Terima Kunjungan Duta Besar Australia, Tingkatkan Investasi di Batam

Tentang Penyelenggaran Reklame Kota Batam di Ruang Rapat Marketing BP Batam, Senin 30 Juni 2025.

Rapat dipimpin Wakil Walikota Batam/Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, dan Deputi Bidang Infrastruktur Badan Pengusahaan, Mouris Limanto.

Melalui rapat tersebut Jefridin melaporkan bahwa secara persentase penertiban reklame di Kecamatan Batam Kota sudah mencapai 98 persen atau 864 reklame.

Baca Juga: Polresta Barelang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat dan Penghargaan Purnawirawan

Untuk itu perlu ditetapkan segera titik reklame agar pengusaha memasang reklame sesuai dengan masterplan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kenapa penertiban kita prioritaskan di Kecamatan Batam Kota, agar para pengusaha dapat memasang kembali reklame yang sudah dibongkar sesuai prosedur yang diatur dalam Perwako,” ujarnya.

Melalui rapat tersebut dibahas terkait jenis reklame yang akan dibangun pada lokasi simpang-simpang jalan se Kecamatan Batam Kota.

Baca Juga: 55 Anak Kurang Mampu Ikut Khitanan Massal Digelar Komunitas BARAK 1605 Kota Batam

Dari pembahasan sebelumnya, tim sudah membuat mengusulkan untuk di simpang-simpang jalan akan di pasang vidiotron.

Untuk ROW 30 ukuran vidiotron yang akan dipasang adalah 4x8 sementara untuk billboard ukuran 5x10.

Halaman:

Tags

Terkini