Peserta akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3 dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemko Batam.
Mekanisme pelayanannya sangat sederhana.
Warga cukup datang ke Puskesmas dengan membawa KTP.
Baca Juga: Wawako Berharap Kehadiran RSAB di Batuaji Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Batam
Petugas akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem Dinas Kesehatan.
Bila timbul kendala seperti NIK tidak valid, data ganda, atau terdaftar atas nama warga yang telah meninggal warga dunia akan diarahkan memperbarui data ke kelurahan atau kecamatan.
Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, Puskesmas akan membantu proses pendaftaran melalui formulir bold yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Lima Crew Kapal Dievakuasi PLP Tanjunguban, Diduga Kapal Tengelam Akibat Cuaca Buruk
Selanjutnya, aktivasi akan diproses oleh Dinas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam, baik secara digital maupun manual.
Program ini dirancang untuk inklusif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Yang penting warga bersedia didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.***