Penataan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta memperjelas klasifikasi wilayah berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK) di masing-masing RT atau RW.
Klasifikasi wilayah dibagi menjadi empat kategori, yaitu tinggi, sedang, rendah, dan khusus.
“Pemekaran juga bisa dilakukan, tentunya sesuai dengan mekanisme yang diatur,” lanjutnya.
Mulai Senin, Pemko Tanjungpinang akan melakukan sosialisasi guna menerima masukan dari RT dan RW terkait skema perubahan struktur tersebut.
Lis pun mengajak seluruh perangkat RT-RW, camat, dan lurah untuk terus menjaga komunikasi serta membangun komitmen bersama dalam membenahi Kota Tanjungpinang.
“Mohon dukungannya. Saya tidak bisa bekerja sendiri.
Kita semua punya peran. Karena itu, setiap program sebaiknya direncanakan bersama. Kalau ada persoalan, mari duduk bersama dan cari solusi,” harapnya.
“Kalau ada hal yang belum tepat, silakan sampaikan.
Saya terbuka menerima masukan. Mari kita introspeksi bersama.
Tidak ada masalah yang tak bisa diselesaikan dengan musyawarah. Pertemuan seperti ini justru menjadi ruang yang baik untuk berdiskusi,” sambungnya.
Sementara mewakili pengurus FK RT RW, Jarita Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung seluruh program Pemerintah Kota Tanjungpinang.