Secara takzim ia juga menyampaikan rasa hormat atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada ustad dan ustadzah Kota Batam.
Baca Juga: Amsakar Sidak RSUD Embung Patimah dan Kunjungi Pasien Ditolak Berobat
Bahwa Representasi keterwakilan dewan Hakim Kota Batam, paling banyak pada STQH XI Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2025.
“Apalah artinya keterwakilan, yang Paling penting adalah obyektivitas yang menjadi standar yang mencerminkan integritas Dewan Hakim.
Sekiranya Kita melakukan hal tidak pada tempatnya maka integritas akan rusak.
Dan akan berpengaruh pada integritas,” pungkasnya.***