Yang juga mengintegrasikan aspek perencanaan tata ruang.
Tentunya dengan rencana pembangunan yang berdasar konsepsi lingkungan dan menyesuaikan dengan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Masih Terdapat Kuota, Kadinkes Imbau Warga Kurang Mampu Segera Daftar BPJS
Adapun pertimbangan atau penilaian FPRD terhadap perizinan berusaha dan non berusaha antara lain mencakup potensi terjadinya kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup.
Serta juga gangguan terhadap fungsi objek vital di tingkat nasional, provinsi, maupun kota.***